Dirjen Imipas Instruksikan Pembongkaran Fasilitas Diduga Ilegal di Lapas Cibinong

By Admin


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi

nusakini.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas mengambil langkah tegas terkait temuan bangunan yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah lembaga pemasyarakatan. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menginstruksikan jajarannya untuk membongkar fasilitas tersebut pada Senin (28/9).

Instruksi ini menyusul laporan mengenai keberadaan belasan bangunan dengan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. "Kami sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran, Kalapas, Karutan, KPLP, bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar semuanya ditertibkan dan dibongkar," ujar Mashudi.

Pihak kementerian mengancam akan memberikan sanksi bagi pejabat daerah yang mengabaikan perintah pembongkaran ini. Mashudi menegaskan, "Kami akan tindak tegas apabila Kakanwil, Kalapas tidak mengikuti untuk pembongkaran."

Fokus utama penertiban ini mencakup 13 bangunan di Lapas Cibinong yang awalnya diklaim sebagai rumah dinas jabatan. Bangunan-bangunan tersebut dilaporkan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Mashudi menyatakan bahwa bangunan yang pendanaannya tidak berasal dari anggaran negara harus segera dirobohkan. "Salah satu nanti yang kalau itu, ya kan, tidak apa, bukan bangunan dari APBN, ya kan, ya kita akan bongkar semuanya," tambahnya.

Saat ini, Kementerian Imipas masih melakukan investigasi untuk menelusuri sumber dana pembangunan fasilitas tertutup di Lapas Cibinong tersebut. "Sekarang lagi berjalan," kata Mashudi mengenai proses pemeriksaan yang hasilnya akan disampaikan pada hari Kamis mendatang.

Sebelumnya, tim Ombudsman menemukan bangunan berfasilitas lengkap seperti televisi dan kulkas saat inspeksi mendadak pada Rabu (25/9). Seorang narapidana mengaku telah membayar untuk bisa menempati fasilitas yang awalnya disebut pihak lapas sebagai rumah dinas itu.

Penemuan fasilitas berbayar yang diduga disalahgunakan oleh warga binaan ini menjadi perhatian serius bagi komisi dewan. Mashudi sendiri menyampaikan pernyataan tegasnya seusai menghadiri rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen Jakarta.

Publik kini menanti hasil akhir dari investigasi internal yang dijanjikan oleh otoritas pemasyarakatan. "Nanti kita sampaikan setelah pemeriksaan hari Kamis," ungkap Mashudi kepada para awak media.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi lapas sesuai dengan standar pembinaan yang berlaku. Pembongkaran bangunan ilegal tersebut diyakini menjadi bukti awal komitmen kementerian dalam membenahi sistem pemasyarakatan di Indonesia. (*)